
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Penetapan ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Gugatan Praperadilan untuk Uji Saham Penetapan Tersangka
Bambang menggugat KPK melalui PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertama telah berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda utama memeriksa keabsahan penetapan tersangka. Sidang lanjutan untuk memanggil KPK sebagai termohon dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025.
Dalam gugatannya, Bambang meminta pengadilan untuk:
1. Menerima seluruh permohonan praperadilannya.
2. Menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.
3. Membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang menjadikannya tersangka.
4. Menghentikan seluruh proses penyidikan terkait kasus ini.
5. Memulihkan hak hukumnya serta membebankannya biaya perkara kepada KPK.
Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, meski identitas mereka belum sepenuhnya diungkap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Bambang, yang berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan.
Daftar yang Dilarang Ke Luar Negeri:
– Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik)
– Kanisius Jerry Tengker (eks Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022)
– Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024)
– Edi Suharto (eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos)
KPK menegaskan bahwa larangan ini diperlukan karena kehadiran mereka di Indonesia sangat penting untuk kelanjutan penyidikan.