
Pemerintah Lampung Perpanjang Program Pemutihan PKB, Berikut Manfaat dan Cara Daftarnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, program ini memberikan keuntungan signifikan bagi wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan pembayaran. Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup mendatangi Samsat terdekat atau Gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung dan membayar PKB tahun berjalan.
Manfaat Program Pemutihan PKB
Wajib pajak yang mengikuti program ini akan mendapatkan beberapa kemudahan, antara lain:
- Denda keterlambatan pembayaran PKB dihapuskan
- Pokok tunggakan PKB ditiadakan
- Denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dibebaskan
Tempat dan Metode Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan Samsat, seperti:
– Samsat Induk atau Samsat Unggulan
– Samsat Keliling
– Samsat Mall
– Gerai Samsat Desa
– Samsat Container
– Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan Signal
Persyaratan Pembayaran PKB Tahunan
Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut:
– KTP asli
– STNK asli
– TBPKP asli
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
Pembayaran PKB Lima Tahunan
Untuk pembayaran lima tahunan, wajib pajak dapat mengunjungi Samsat Induk atau Samsat Digital Drive Thru dengan membawa:
– KTP
– STNK
– TBPKP
– BPKB
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
– Hasil cek fisik kendaraan
Dengan perpanjangan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.