Begini Fakta Lengkapnya!

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus, Tapi Tak Ada Keistimewaan di Jalan

Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperoleh fasilitas kendaraan dinas dengan pelat nomor unik. Pelat ini tidak sekadar sebagai identifikasi, melainkan juga memuat informasi seperti nomor anggota, jabatan, dan fraksi yang diwakili. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus.

Lalu, apakah pelat nomor ini memberikan hak istimewa di jalan raya?

Ilustrasi pelat nomor.
*Ilustrasi pelat nomor.*

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, pelat nomor khusus DPR tidak memberikan hak prioritas atau kekebalan hukum. “Mereka tetap bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas,” tegas Dedy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

Pelat tersebut lebih berfungsi sebagai identifikasi untuk memudahkan pengawasan. “Jika ada pelanggaran, pelat khusus membantu mengenali pelaku dengan cepat,” jelasnya.

Dedy juga mengingatkan bahwa prioritas di jalan hanya berlaku untuk kendaraan tertentu, sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa di antaranya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas
  • Ambulans yang mengangkut pasien
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Tamu negara asing
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dengan izin polisi

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Agung Widyantoro, menyatakan bahwa pelat nomor khusus ini juga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Artinya, pelanggaran yang dilakukan kendaraan DPR tetap akan diproses secara hukum, meski menggunakan pelat khusus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif