
Sepeda Motor dan Aturan SIM C: Ketahui Jenis, Biaya, dan Syaratnya
Sepeda motor telah menjadi pilihan utama masyarakat perkotaan sebagai moda transportasi praktis, terutama di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota. Namun, untuk mengendarainya secara legal, setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai bukti kelayakan berkendara.
Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
SIM C terbagi menjadi tiga kategori, disesuaikan dengan kapasitas silinder motor yang dikendarai:
- SIM C: Untuk motor dengan kapasitas hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.
- SIM CII: Untuk motor dengan kapasitas di atas 500 cc.
Meski berbeda golongan, biaya pembuatan ketiganya tetap sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp100.000. Namun, biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses pembuatan SIM.
Syarat Umur dan Ketentuan Lainnya
Selain biaya, calon pemegang SIM C juga harus memenuhi persyaratan usia minimal sesuai golongannya:
- SIM C: 17 tahun
- SIM CI: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
Adapun persyaratan tambahan meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau daring melalui situs resmi Polri
- Memahami peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus ujian teori dan praktik sesuai prosedur
Dengan memenuhi semua ketentuan ini, pengendara dapat memperoleh SIM C secara resmi dan berkendara dengan aman di jalan raya.