MPR Rampungkan PPHN, Wacana Legalkan Lewat Tap MPR atau UU Baru
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menyelesaikan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebuah pembaruan dari konsep lama Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa draf ini akan segera dibahas dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Opsi pengesahannya masih dalam pertimbangan, apakah melalui Ketetapan MPR (Tap MPR) atau Undang-Undang baru.
Kendala Hukum dan Kritik Publik
Namun, upaya ini menghadapi tantangan hukum. Kewenangan MPR untuk menerbitkan Tap yang bersifat mengatur (regeling) telah dihapus dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 dan dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024. Di sisi lain, sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan pegiat demokrasi, menilai kembalinya wacana GBHN atau PPHN berpotensi mempersempit ruang keterlibatan publik. Mereka juga memperingatkan risiko terganggunya sistem presidensial Indonesia jika kebijakan ini diterapkan tanpa pertimbangan matang.
Proses dan Dampak ke Depan
Proses pembahasan PPHN masih berlangsung, dengan MPR berencana menjadikannya panduan bagi pemerintahan mendatang. Namun, jalan menuju pengesahan tidak mudah, mengingat perdebatan mengenai dasar hukum dan implikasinya terhadap tata kelola negara masih terus bergulir.





