
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (1/8/2025) setelah BPOM melakukan pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar selama periode April hingga Juni 2025.
“BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resminya. “Kami telah mencabut izin edar dan memberlakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, serta impor produk-produk tersebut.”
BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Berbahaya
Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon
BPOM mengungkapkan bahwa mayoritas dari 34 produk tersebut diproduksi melalui kontrak manufaktur (28 item). Selain itu, terdapat dua produk kosmetik lokal dan empat produk impor yang juga terbukti mengandung zat berbahaya.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa semua produk tersebut mengandung bahan-bahan berisiko tinggi, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Beberapa merek yang tercatat antara lain AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, ASTRID GLOW’S Body Serum Booster, LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream, NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream, dan SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream.
Dampak Penggunaan Kosmetik Berbahaya
Bisa Merusak Ginjal
Penggunaan kosmetik berbahaya dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek serius bagi kesehatan. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (*ochronosis*), iritasi, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal.
Sementara itu, asam retinoat berisiko membuat kulit kering dan terbakar, serta berpotensi memengaruhi perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea, sedangkan timbal bisa mengganggu fungsi organ tubuh. Bahan pewarna terlarang bahkan dapat memicu kanker dan kerusakan hati, sementara steroid dapat menyebabkan masalah kulit seperti dermatitis dan reaksi alergi.
Pencabutan Izin Edar dan Tindak Lanjut
Selain menarik peredaran produk, BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi dan ritel melalui 76 unit pelaksana di seluruh Indonesia. Pihak berwenang juga menelusuri lebih lanjut kasus produksi ilegal kosmetik berbahaya.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” jelas Taruna.