Bukan Provokasi, Tapi Edukasi!

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Abraham Samad Dipanggil Polisi Usai Bahas Ijazah Jokowi di Podcast

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berawal dari konten podcast di kanal YouTube miliknya. Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut bersifat edukatif dan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban.

“Pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas saya selama ini, yakni menyajikan diskusi untuk edukasi, pencerahan, serta kritik konstruktif,” ujar Abraham saat memenuhi panggilan penyidik, Rabu (13/8/2025). Ia menilai tindakan polisi ini sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi.

“Jika podcast saya dianggap bermuatan pidana hingga harus dipanggil, ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya. Abraham datang didampingi sejumlah tokoh, termasuk mantan Sekjen Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis. Turut hadir aktivis dari KontraS, LBH Jakarta, dan organisasi lainnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan, termasuk satu laporan dari Jokowi sendiri soal pencemaran nama baik.

“Lima laporan lain berasal dari pelimpahan polres, dengan objek kasus penghasutan. Tiga di antaranya sudah naik ke penyidikan, sementara dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Meski begitu, polisi tetap akan mengevaluasi dua laporan yang dicabut tersebut.

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, setelah penyidikan, daftar terlapor bertambah termasuk Abraham Samad, Mikhael Sinaga, dan Aldo Husein.

Kasus ini menjerat sejumlah pasal, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Menjelajahi Ujung Timur Indonesia yang Mempesona

“Mendaki gunung lewati lembah. Sungai mengalir indah ke samudra.” Lirik lagu dari OST *Ninja Hatori* itu seolah menjadi soundtrack perjalanan Dzaky Nurcahyo, jurnalis Kompas.com, menuju salah satu ujung timur Indonesia.…

PLBN Motaain Gelar Serangkaian Lomba Seru Sambut HUT RI ke-80!

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bersiap merayakan HUT ke-80 RI dengan serangkaian acara menarik. Berbagai kegiatan digelar untuk menyemarakkan hari kemerdekaan, mulai dari…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Jangan Sampai Salah Pilih Air Radiator!

  • By Admin
  • August 14, 2025
  • 3 views
Jangan Sampai Salah Pilih Air Radiator!

Mengapa Pasar Lelang Masih Jarang Terima Mobil Listrik? Ini Faktanya!

  • By Admin
  • August 14, 2025
  • 3 views
Mengapa Pasar Lelang Masih Jarang Terima Mobil Listrik? Ini Faktanya!

Simak Harga dan Spesifikasinya!

  • By Admin
  • August 14, 2025
  • 3 views
Simak Harga dan Spesifikasinya!

Menjelajahi Ujung Timur Indonesia yang Mempesona

  • By Admin
  • August 14, 2025
  • 2 views
Menjelajahi Ujung Timur Indonesia yang Mempesona

PLBN Motaain Gelar Serangkaian Lomba Seru Sambut HUT RI ke-80!

  • By Admin
  • August 14, 2025
  • 3 views
PLBN Motaain Gelar Serangkaian Lomba Seru Sambut HUT RI ke-80!

Bupati Sudewo Didesak Mundur Akibat Kenaikan PBB, KPPOD Soroti Pelanggaran Prinsip Dasar

  • By Admin
  • August 14, 2025
  • 2 views
Bupati Sudewo Didesak Mundur Akibat Kenaikan PBB, KPPOD Soroti Pelanggaran Prinsip Dasar