Bukti Permulaan yang Kuat

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Indra Utoyo Didukung Bukti Cukup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN didasarkan pada bukti permulaan yang memadai. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Bukti dan Kewenangan KPK Dipertahankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur hukum dalam menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka. “KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan jawaban di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Budi.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, Budi menegaskan bahwa kewenangan pimpinan KPK dalam menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) sah secara hukum. “Pimpinan KPK bertanggung jawab atas seluruh kewenangan lembaga, termasuk sebagai penyidik dan penuntut umum secara *ex officio*,” jelasnya.

Proses Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan

Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Sidang perdana praperadilan digelar pada 4 September 2025, namun KPK selaku termohon tidak hadir. Sidang lanjutan pada Senin (15/9/2025) kembali memanggil KPK untuk mendengarkan permohonan tersebut.

Langkah Pencegahan dan Pengembangan Kasus

Sebelumnya, KPK telah mencegah Indra Utoyo dan 12 orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk memastikan kelancaran penyidikan. “Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi. Meski demikian, identitas ke-12 orang tersebut belum diungkap.

Dalam pengembangan kasus, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor bank terkait di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Kasus ini terus menjadi sorotan seiring dengan upaya KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di bank BUMN tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Macet Parah di GBK Senayan Usai Konser BLACKPINK dan Laga Futsal Timnas, Ini Penyebabnya!

Kemacetan GBK Malam Sabtu: Pelajaran Penting bagi Manajemen Lalu Lintas Jakarta Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sempat dilanda kemacetan parah pada Sabtu (1/11/2025) malam, dipicu oleh dua acara besar yang…

Warga Jati Padang Usulkan Perlebar Kali Pulo Hingga 20 Meter

Warga Jati Padang Desak Perluasan Kali Pulo untuk Atasi Banjir Permasalahan banjir di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali mencuat. Masyarakat setempat mendesak pemerintah memperlebar Kali Pulo hingga…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Jam, Lokasi, dan Rute Terbaru yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Jam, Lokasi, dan Rute Terbaru yang Wajib Diketahui

Era Baru Mobil Listrik Indonesia

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Era Baru Mobil Listrik Indonesia

Target Ambisius Pembalap Muda

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Target Ambisius Pembalap Muda

Stop Jadikan Kami Kambing Hitam!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Stop Jadikan Kami Kambing Hitam!

El Putra & Leya: Dukungan Orangtua Kunci Percaya Diri yang Tak Terkalahkan

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
El Putra & Leya: Dukungan Orangtua Kunci Percaya Diri yang Tak Terkalahkan

Sukses Umrah Mandiri Tanpa Nekat, Cuma Modal Hemat dan Persiapan Matang

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Sukses Umrah Mandiri Tanpa Nekat, Cuma Modal Hemat dan Persiapan Matang