Cara Mudah Hitung Pajak Progresif Kendaraan dengan Tepat dan Cepat

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor ternyata tidak serumit yang dibayangkan, asalkan paham rumus dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas satu nama dan alamat KTP yang sama, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bersifat progresif, dengan tarif berbeda untuk kendaraan pertama hingga kelima. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, yang menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif maksimal 6%.

Cara Menghitung PKB

Pajak kendaraan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), menghasilkan Pokok PKB. Selanjutnya, ditambahkan biaya opsen sebesar 66% dari Pokok PKB untuk mendapatkan total pajak tahunan.

“Setiap daerah menentukan NJKB berdasarkan model kendaraan, dan nilainya akan turun rata-rata 2,5% setiap tahun,” jelas Danang kepada Kompas.com.

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Contoh Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah

Berikut rincian tarif pajak progresif di Jawa Tengah:

  • Kendaraan pertama: 1,05%
  • Kendaraan kedua: 1,40%
  • Kendaraan ketiga: 1,75%
  • Kendaraan keempat: 2,10%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 2,45%

Simulasi Perhitungan

Misalnya, Pak Andi memiliki:

  1. Mobil pertama (NJKB Rp150.000.000):
    Pokok PKB = Rp150.000.000 × 1,05% = Rp1.575.000
    Opsen 66% = Rp1.039.500
    Total pajak = Rp2.614.500
  2. Mobil kedua (NJKB Rp200.000.000):
    Pokok PKB = Rp200.000.000 × 1,40% = Rp2.800.000
    Opsen 66% = Rp1.848.000
    Total pajak = Rp4.648.000
  3. Mobil ketiga (NJKB Rp100.000.000):
    Pokok PKB = Rp100.000.000 × 1,75% = Rp1.750.000
    Opsen 66% = Rp1.155.000
    Total pajak = Rp2.905.000

Dengan demikian, total pajak progresif yang harus dibayar Pak Andi dalam setahun adalah Rp10.167.000. Namun, nilai ini bisa berkurang di tahun berikutnya karena NJKB mengalami penurunan tahunan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Macet Parah! Contraflow Aktif di Tol Jakarta-Cikampek Km 47-65 untuk Atasi Arus Padat

Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas contraflow di ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya dari Km 47…

5 Tips Modifikasi Audio Mobil Listrik yang Aman & Anti Ribet

Tren Modifikasi Audio Mobil Listrik: Aman dan Efisien dengan Tips Berikut Mobil listrik tak hanya menawarkan teknologi ramah lingkungan, tetapi juga menjadi sasaran baru bagi penggemar modifikasi audio. Kini, pemilik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Barang Jarahan dari Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, & Uya Kuya Akhirnya Dikembalikan – Begini Kronologinya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Barang Jarahan dari Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, & Uya Kuya Akhirnya Dikembalikan – Begini Kronologinya!

Solusi atau Polemik Baru?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Solusi atau Polemik Baru?

Viral! Nadiem Makarim Terjerembap, Netizen Heboh!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Viral! Nadiem Makarim Terjerembap, Netizen Heboh!

Erick Thohir Puas!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Erick Thohir Puas!

5 Fakta Menarik dan Statistik Seru Timnas Indonesia Vs Taiwan yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
5 Fakta Menarik dan Statistik Seru Timnas Indonesia Vs Taiwan yang Wajib Diketahui

Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Asia U23 2026

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Asia U23 2026