Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan: Syarat, Biaya, dan Tips Lengkap

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala, baik untuk perpanjangan tahunan maupun lima tahunan. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi syarat hukum saat digunakan di jalan raya.

Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sementara itu, perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan melakukan pemeriksaan fisik di Samsat dengan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Jika kendaraan tidak segera diperpanjang STNK-nya, pemilik akan dikenakan denda yang dapat bertambah sesuai dengan lamanya keterlambatan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Pemohon harus datang langsung ke Samsat dengan membawa beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli yang tercantum di STNK
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan (untuk kendaraan milik perusahaan)

Fatmawati (27) saat menunjukkan plat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025)

Rincian Biaya Perpanjangan Tahunan

Biaya perpanjangan STNK tahunan terdiri dari PKB dan SWDKLLJ. Besaran PKB bervariasi tergantung wilayah dan bersifat progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Sementara itu, tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, misalnya:
– Motor 50-250 cc: Rp 35.000
– Mobil sedan, minibus, atau jip: Rp 143.000

Syarat dan Biaya Perpanjangan 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan dokumen berikut:

  • STNK asli
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai data STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diperiksa (untuk verifikasi nomor rangka dan mesin)

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, meliputi:

  • Perpanjangan STNK roda 2/3: Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK roda 4+: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK roda 2/3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK roda 4+: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB roda 2/3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB roda 4+: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 2/3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 4+: Rp 375.000
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif