Cara Praktis Urus STNK Hilang, Rusak, atau Pajak Mati – Langkah Lengkap!

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

STNK Wajib Dibawa Saat Berkendara, Begini Cara Mengurus Jika Hilang atau Rusak

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang harus selalu dibawa pengendara saat mengemudi. Tanpa STNK asli, pengemudi berisiko dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. Dokumen lain seperti fotokopi atau file digital tidak bisa menggantikan STNK, karena aturan menetapkan bahwa STNK ibarat “tiket” yang sah untuk berkendara di jalan raya.

Jika STNK hilang, rusak, atau sudah tidak berlaku (mati), pemilik kendaraan wajib segera mengurus penerbitan baru. Proses ini harus dilakukan langsung di kantor Samsat dengan melengkapi formulir dan dokumen persyaratan tertentu.

Persyaratan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak

Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Formulir permohonan yang bisa diisi di kantor Samsat
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika STNK hilang)
  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB asli atau fotokopi legalisir (jika kendaraan masih kredit) beserta surat keterangan leasing
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK (jika masih tersedia)

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon perlu mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Berikut tahapannya:

1. Cek fisik kendaraan – Pastikan kondisi kendaraan sesuai data administrasi.
2. Isi formulir pendaftaran – Lengkapi dokumen di loket pendaftaran.
3. Ajukan pembuatan STNK baru – Proses dilakukan di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan.

Jika terdapat tunggakan pajak tahunan (STNK mati), pemohon wajib melunasi dulu sebelum STNK baru diterbitkan. Biaya tambahan akan dikenakan sesuai nominal pajak yang belum dibayar. Setelah proses selesai, pemilik tinggal menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Rincian Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya pengurusan STNK hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, dengan rincian:

– Kendaraan roda dua/tiga:
– Penerbitan STNK: Rp100.000
– Pengesahan STNK: Rp25.000

– Kendaraan roda empat/lebih:
– Penerbitan STNK: Rp200.000
– Pengesahan STNK: Rp50.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan pelunasan pajak tunggakan. Pastikan menyiapkan dana lebih jika STNK dalam status mati pajak.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini