
Jaringan PMI Ilegal Terbongkar, Calon Pekerja Dijebak ke Dunia Kriminal
Sebuah sindikat penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diungkap aparat. Modusnya, mereka merekrut calon PMI dengan iming-iming gaji fantastis hingga Rp 30 juta per bulan untuk bekerja di sejumlah negara Asia, seperti Kamboja, China, Malaysia, dan Singapura. Namun, kenyataannya, banyak korban justru dipaksa terlibat dalam aktivitas haram, mulai dari judi online hingga aksi *scamming* yang menargetkan sesama warga Indonesia.
Janji Manis Berujung Penipuan
Menurut Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pekerjaan yang dijanjikan kerap jauh dari kenyataan. “Target utama sindikat ini adalah masyarakat yang tengah terdesak secara ekonomi,” jelasnya. Salah satu tersangka kunci, AR (31), seorang warga Lebanon, saat ini masih buron. Total, polisi telah menetapkan 39 tersangka, dengan 15 orang berhasil diamankan dan 24 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda Rp 15 miliar. Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji menggiurkan, terutama jika berasal dari pihak non-resmi.