Dari Kapal Pinisi Mewah hingga Tambang Batubara

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan daftar aset sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Rincian tersebut disampaikan oleh Amir Yanto dari Badan Pemulihan Aset Kejagung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (20/8/2025).

Barang Rampasan yang Berhasil Disita

Amir menegaskan bahwa kasus Jiwasraya termasuk salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung. “Beberapa barang rampasan negara berasal dari kasus PT Asuransi Jiwasraya,” jelasnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aset yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1.464 bidang tanah
  • 26 mobil
  • 5 sepeda motor
  • 3 sepeda
  • 1 kapal pinisi
  • 16 jam tangan
  • Barang pribadi seperti tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang
  • 3 perhiasan
  • Uang tunai senilai Rp11.823.398.617,87 dalam berbagai mata uang
  • Aset tambang batu bara milik Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama (GBU), yang telah dilelang
  • 344.643.516.568 lembar saham
  • 1,6 miliar unit reksa dana

Aset yang Sudah Dilelang

Amir menambahkan, total nilai aset yang telah terjual atau diselesaikan mencapai Rp5.662.012.769.542. Barang-barang tersebut mencakup:

  • 294 bidang tanah atau bangunan
  • Kapal pinisi
  • 26 mobil
  • 16 jam tangan
  • 1 gitar listrik
  • 3 perhiasan
  • Barang pribadi seperti sandal, ikat pinggang, dan sepatu
  • 3 sepeda
  • 5 motor
  • Uang tunai Rp11.823.398.617,87
  • Aset PT GBU yang telah dilelang
  • 67.091.258.792 lembar saham
  • 989.709.959 miliar unit reksa dana

Kronologi Kasus Jiwasraya

Tindak pidana dalam kasus ini terjadi antara 2008 hingga 2018. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp16,81 triliun.

Salah satu tersangka, Benny Tjokrosaputro, dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis ini juga membuat hakim memutuskan hukuman nihil dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), karena Benny telah menerima hukuman maksimal sebelumnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!