
Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Pemerintah resmi mengajukan 17 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.
Tiga Agenda Utama Pemerintah
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan tiga fokus utama dalam rapat tersebut:
- Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025
- Usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026
- Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
Daftar RUU yang Diusulkan
Edward menjelaskan, dari 17 RUU yang diajukan, beberapa di antaranya mencakup:
- RUU Hukum Acara Perdata
- RUU Narkotika dan Psikotropika
- RUU Pengelolaan Ruang Udara
- RUU Hukum Perdata Internasional
- RUU Desain Industri
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Selain itu, terdapat pula RUU Ketenaganukliran yang merupakan lanjutan dari proses tahun 2025, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati.
RUU Tambahan dan Perubahan
Pemerintah juga mengajukan beberapa RUU lain, seperti:
- RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
- RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU Perubahan UU Meteorologi Legal
- RUU Jaminan Benda Bergerak
- RUU terkait Kewarganegaraan, Badan Usaha, Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- Perubahan UU BUMN
Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah
Tidak hanya itu, pemerintah mengusulkan tujuh RUU untuk dievaluasi dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, antara lain:
- Perubahan UU Jaminan Produk Halal
- Perubahan UU Merek dan Indikasi Geografis
- RUU Keamanan Laut
- Perubahan UU Veteran
- Perubahan UU Pemajuan Kebudayaan
- Perubahan UU Perkembangan Kependudukan
- RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penghapusan Satu RUU dari Prolegnas
Edward menegaskan, ada satu RUU yang diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah, yaitu RUU Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Alasannya, materi tersebut sudah tercakup dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di DPR.
“Pengaturannya akan dilanjutkan melalui peraturan pelaksana,” tegas Edward.