DKI Jakarta Berikan Potongan & Pembebasan PKB: Simak Syarat & Ketentuannya!

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban pemilik kendaraan bermotor. Kali ini, mereka menawarkan pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan solusi finansial bagi masyarakat.

Informasi resmi mengenai kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram @humaspajakjakarta pada Kamis (25/9/2025). Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Ratusan Komunitas Padati Honda Colture Indonesia Vol.2 di Padang

Kriteria Pengurangan PKB

Ada dua jenis pengurangan PKB yang bisa dimanfaatkan:

1. Pengurangan Secara Jabatan
– Berlaku untuk kendaraan yang pindah mutasi keluar DKI Jakarta dalam waktu kurang dari 12 bulan sejak masa pajak berakhir.
– Besar pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum terpakai.

2. Pengurangan Atas Permohonan Wajib Pajak
– Kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan lebih dari 6 bulan.
– Kendaraan yang digunakan untuk layanan umum non-komersial (sosial/keagamaan).
– Kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Catatan:

  • Pengurangan diberikan sebesar 50% dari PKB terutang.
  • Khusus kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, pengurangan dihitung berdasarkan selisih antara PKB berdasarkan NJKB dan nilai pasar.

Baca juga: Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara, Cek Jadwalnya

Kriteria Pembebasan PKB

Pembebasan PKB juga dibagi menjadi dua kategori:

1. Pembebasan Secara Jabatan
Diberikan untuk kendaraan yang telah dihapus dari registrasi sebelum masa pajak ditetapkan.

2. Pembebasan Atas Permohonan Wajib Pajak
Meliputi:
– Kendaraan operasional kepresidenan dan wakil presiden.
– Kendaraan dinas pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh lembaga seperti Kemenhan, TNI, Polri, BIN, dan BNN.
– Kendaraan yang hilang dan belum ditemukan.
– Kendaraan yang disita pemerintah untuk proses lelang atau penyehatan aset.

Baca juga: Awas Padat, Ada Pekerjaan Jalan di Tol JORR, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendapatkan kejelasan hukum terkait pengurangan atau pembebasan PKB.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif