
Susy Mira Dewi Sugiarta Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kredit LPEI
Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy (PT PE), memohon pembebasan dari segala tuntutan dalam kasus korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Melalui kuasa hukumnya, Esther Sihombing, Susy meminta majelis hakim menghentikan proses hukum terhadapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025). Tak hanya itu, ia juga meminta aset yang disita dan rekening yang diblokir oleh penyidik dikembalikan.
Dalam nota keberatan (eksepsi), tim hukum Susy menyatakan bahwa hak tagih kredit LPEI ke PT PE telah dialihkan ke PT Caturkarsa Megatunggal dan PT PADA IDI. Dengan demikian, hubungan hukum antara PT PE dan LPEI dianggap sudah tidak ada. Menurut mereka, persoalan ini seharusnya masuk ranah pidana umum atau perdata, bukan korupsi. Mereka juga berargumen bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus ini karena terkait dengan kerugian dari fasilitas kredit, bukan tindak pidana korupsi.
Dakwaan di Kasus LPEI
JPU menuduh kredit senilai USD 22 juta yang dicairkan LPEI untuk PT PE pada November 2015 tidak digunakan sesuai tujuan awal.
Dana tersebut seharusnya menjadi modal usaha, tetapi justru dipakai untuk melunasi utang bank dan mengalir ke perusahaan milik Jimmy Masrin. Akibatnya, negara diklaim mengalami kerugian hingga USD 22 juta dan Rp 600 miliar. Kredit ini dicairkan secara bertahap, dan tiga pihak telah diadili:
– Newin Nugroho (NN), Direktur Utama PT PE,
– Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Keuangan PT PE,
– Jimmy Masrin (JM), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE.
Selain ketiganya, KPK juga menetapkan dua petinggi LPEI sebagai tersangka, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan belum diserahkan ke pengadilan.