
Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN resmi mengajukan permohonan menjadi *justice collaborator* (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Proses Penelaahan oleh LPSK
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memeriksa peran serta tingkat keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.
*”Ada dua orang yang sudah mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC terkait kasus pembunuhan Kacab BRI ini,”* jelas Susilaningtias pada Rabu (17/9/2025).
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Menurutnya, permohonan *justice collaborator* hanya bisa diajukan jika pelaku bukan otak utama kejahatan dan mampu memberikan informasi kunci untuk mengungkap kasus.
*”LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut, termasuk bertemu langsung dengan kedua pemohon di Rutan Polda Metro Jaya,”* tambahnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah jenazah Mohamad Ilham Pradipta ditemukan di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) pagi. Korban ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dengan mata tertutup lakban, oleh seorang warga yang sedang menggembala sapi.
Sebelumnya, korban dilaporkan diculik dari sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rekaman CCTV menunjukkan korban mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan celana krem, berjalan sambil menutupi kepala dengan tangan kirinya.
Saat hendak masuk ke mobil hitam, beberapa orang tiba-tiba keluar dari mobil putih di dekatnya dan memaksanya masuk. Mobil pelaku kemudian melesat meninggalkan lokasi.
Keterlibatan Prajurit TNI
Komandan Pomdam Jaya, Donny Agus Priyanto, menyatakan adanya indikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran lebih banyak pihak dalam jaringan penculikan dan pembunuhan tersebut.