
Marcella Santoso Ungkap Pembicaraan Soal “Penjagaan” Kasus Korupsi CPO
Marcella Santoso, pengacara sekaligus tersangka dalam kasus suap hakim, mengungkapkan bahwa ia pernah mendengar informasi mengenai peran Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) atau minyak goreng (migor). Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang suap yang melibatkan majelis hakim pemberi vonis bebas untuk tiga perusahaan CPO.
“Disebutkan bahwa Pak Arif adalah sosok yang sangat respectful, sangat menguasai hukum, dan berwibawa. Dia dikatakan akan ‘menjaga’ kasus ini,” jelas Marcella di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Namun, Marcella menegaskan bahwa pemahamannya tentang kata “menjaga” berbeda dengan tafsiran jaksa. “Bagi saya, ‘menjaga’ di sini bukan berarti menggunakan uang. Kata-katanya, dia sangat menguasai materi hukum,” ujarnya.
Marcella mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Arif Nuryanta. Segala informasi tentang Arif ia dapatkan dari suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, yang juga seorang pengacara dan mengenal sejumlah pejabat pengadilan, termasuk Arif.
Dalam kesaksiannya, Marcella mengungkapkan bahwa ia berulang kali mengingatkan Ariyanto agar tidak terlibat praktik suap dalam penanganan kasus korporasi CPO. “Saya pernah tanya, ‘Pakai duit nggak?’ Tapi dia tidak pernah menjawab dengan jelas,” tambahnya.
Lima Hakim Didakwa Terima Suap
Dalam kasus ini, jaksa menuduh lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga perusahaan sawit demi memuluskan vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Adapun rincian dugaan penerimaan suap tersebut adalah:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp 2,4 miliar
– Djuyamto (ketua majelis hakim): Rp 9,5 miliar
– Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): masing-masing Rp 6,2 miliar
Tiga korporasi yang terlibat adalah:
– Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
– Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
– Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhir persidangan, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari segala tuntutan.