
Keributan Debt Collector dan Pemilik Motor Warnai Jalan Kabel, Depok
Suasana di sekitar ruko gudang motor di Jalan Kabel, Beji, Depok, kerap memanas akibat keributan antara debt collector dan pemilik motor yang kendaraannya ditarik. Kejadian ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, bahkan sempat terjadi hingga tiga kali dalam sehari.
Laporan Warga Soal Aksi Debt Collector
Billi (58), Ketua RT 06 RW 02, mengaku sering menerima laporan dari warga tentang keributan di depan ruko tersebut. “Awalnya sekitar lima hingga enam bulan lalu, bisa tiga kali sehari ada keributan. Sekarang masih terjadi, tapi tidak sampai berkelahi fisik,” ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Awalnya, Billi tidak tahu bahwa ruko tersebut dipakai sebagai gudang penyimpanan motor hasil tarikan debt collector. “Baru dua atau tiga bulan lalu ada satu orang yang melapor ke saya. Katanya dia ditugaskan menjaga ruko oleh perusahaannya,” jelasnya.
Warga Tidak Nyaman dengan Keberadaan Debt Collector
Aziz (nama samaran), salah seorang warga, juga membenarkan sering melihat keributan di lokasi tersebut. “Pagi ada, sore juga datang. Mereka biasanya berkelompok dan sempat ribut dengan pemilik motor yang ditarik,” ceritanya.
Debt collector kerap terlihat mondar-mandir ke ruko dengan wajah berbeda setiap hari. Mereka biasanya datang berlima atau berenam sambil membawa motor sitaan. Bahkan, pernah terjadi penarikan paksa motor di dekat ruko tersebut.
“Jujur, saya kurang suka dengan keberadaan mereka di sini. Soalnya pernah narik motor orang di sekitar sini,” ungkap Aziz.
Polisi Tangkap Empat Debt Collector
Sebelumnya, polisi menangkap empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT di Depok. Mereka diduga menarik paksa motor seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Beji pada Rabu (6/8/2025).
Kapolsek Beji, Komisaris Josman, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di Jalan KHM Usman, Beji, menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125. Tiba-tiba, empat pelaku menghentikan korban, mengaku sebagai debt collector, dan memintanya mengikuti mereka ke gudang di Jalan Kabel.
“Korban diminta menandatangani surat tanda terima motor sesampainya di gudang,” kata Josman, Kamis (7/8/2025).
Keempat pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP dan/atau UU Nomor 42 Tahun 1999.