Hakim Ungkap Alasan Vonis Ringan untuk Istri Makelar Judi Online Kominfo

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

Jakarta, Kompas.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi Darmawati, terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian daring di Kominfo (kini berganti nama menjadi Komdigi). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara plus denda Rp 250 juta atau kurungan tiga bulan.

Darmawati adalah istri dari Muhrijan alias Agus, yang juga tersandung kasus serupa karena diduga melindungi operasi situs judi online. Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan, keringanan hukuman diberikan setelah mempertimbangkan faktor peringan, seperti statusnya sebagai ibu tiga anak yang masih membutuhkan perhatian.

“Terdakwa telah menghentikan perbuatannya, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan bertanggung jawab mengasuh anak-anaknya,” jelas Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Namun, majelis juga mencatat faktor memberatkan, yaitu ketidakpatuhan Darmawati terhadap program pemerintah dalam memblokir situs judi online.

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 250 juta. Jika tak terbayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Latar Belakang Kasus

Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia diduga menikmati hasil kejahatan suaminya dengan membelanjakan uang haram untuk barang-barang mewah.

Dana tersebut merupakan imbalan atas perannya dalam menjaga kelancaran operasi situs judi online milik Muhrijan. Barang yang dibeli mencakup perangkat elektronik premium seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, dan Samsung Z Flip 5, serta tiga mobil mewah: BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!