Isuzu Tanggapi Larangan ODOL yang Akan Berlaku Mulai 2027

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Pemerintah Indonesia mengukuhkan tekadnya untuk memberlakukan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Loading) secara menyeluruh mulai tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah pembahasan akhir antara pemerintah, asosiasi logistik, dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (4/8/2025).

Dukungan Penuh dari Isuzu

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyatakan kesiapannya mendukung penuh regulasi ini. Sebagai salah satu produsen kendaraan niaga terbesar di tanah air, Isuzu menilai kebijakan zero ODOL selaras dengan visi mereka dalam menyediakan solusi transportasi yang lebih aman.

“Sebagai pelaku industri otomotif niaga, Isuzu berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait zero ODOL. Langkah ini sejalan dengan kampanye #IsuzuTerusMenemani yang bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan,” jelas Rian Erlangga, Business Strategy Division Head PT IAMI, kepada Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Mengemudikan truk Isuzu Giga dengan panjang 12 meterMengemudikan truk Isuzu Giga dengan panjang 12 meter

Langkah Persiapan Isuzu

Rian menambahkan bahwa Isuzu telah melakukan sejumlah persiapan strategis untuk menyongsong implementasi kebijakan ini, mulai dari penyiapan produk, edukasi, hingga kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami telah mempersiapkan diri dari berbagai aspek, termasuk produk, edukasi, dan kerja sama dengan pihak terkait, guna memastikan transisi yang mulus menuju pemberlakuan penuh kebijakan zero ODOL pada 2027,” ujarnya.

Selain itu, Isuzu juga berkomitmen memastikan seluruh kendaraannya mematuhi batas dimensi yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan ini telah menjalin kemitraan dengan 49 karoseri terakreditasi untuk menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan regulasi.

Kolaborasi dengan Karoseri

“Isuzu bekerja sama dengan 49 Karoseri Partner yang telah terverifikasi dan memiliki reputasi baik. Kerja sama ini memastikan pembuatan bodi kendaraan tetap sesuai spesifikasi teknis dan mendukung kebijakan zero ODOL,” kata Rian.

“Kami juga memberikan panduan teknis dan melakukan audit rutin untuk memastikan kualitas dan kepatuhan setiap unit,” tambahnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Australia Perintahkan Mobil Listrik Bersuara Saat Melaju Pelan untuk Keamanan Pejalan Kaki

Australia kini memperkenalkan regulasi baru yang mewajibkan setiap mobil listrik, hybrid, dan kendaraan berbahan bakar hidrogen yang dijual di dalam negeri untuk memiliki sistem peringatan suara saat melambat. Aturan ini…

Aman atau Berisiko? Simak Faktanya!

— Transmisi CVT: Solusi Mulus untuk Kota, Tantangan di Medan Menanjak Transmisi CVT (Continuously Variable Transmission) semakin populer di kalangan pengendara Indonesia, terutama karena kemampuannya memberikan perpindahan tenaga yang halus…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Australia Perintahkan Mobil Listrik Bersuara Saat Melaju Pelan untuk Keamanan Pejalan Kaki

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Australia Perintahkan Mobil Listrik Bersuara Saat Melaju Pelan untuk Keamanan Pejalan Kaki

Aman atau Berisiko? Simak Faktanya!

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Aman atau Berisiko? Simak Faktanya!

Kemenperin Buka Suara Soal Isu PHK Massal di Pabrik Ban Michelin Cikarang

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Kemenperin Buka Suara Soal Isu PHK Massal di Pabrik Ban Michelin Cikarang

DKI Klaim Relokasi Pedagang Barito ke Lenteng Agung Berdasarkan Kajian Komprehensif

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
DKI Klaim Relokasi Pedagang Barito ke Lenteng Agung Berdasarkan Kajian Komprehensif

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Riau Besok, Simak Fakta Lengkapnya!

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Riau Besok, Simak Fakta Lengkapnya!

Saldi Isra Peringatkan Bisa Capai 80 Tahun Jika Dihapus

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Saldi Isra Peringatkan Bisa Capai 80 Tahun Jika Dihapus