
Presiden Prabowo Berduka atas Tragedi Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob
Presiden Joko Widodo turut berduka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri pada Jumat (29/8/2025). Prabowo mengunjungi rumah duka didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan hidup bagi keluarga mendiang Affan, termasuk orang tua serta saudara-saudaranya. “Pemerintah akan memastikan kehidupan keluarga almarhum terjamin dan memberikan perhatian khusus kepada seluruh anggota keluarganya,” ujarnya.
Presiden juga memerintahkan penyelidikan tuntas dan transparan terkait insiden tersebut. “Saya sudah meminta kasus ini diusut secara menyeluruh, dan petugas yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Prabowo.
Puan Maharani Siap Bantu Keluarga Affan
Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan. “Saya turut berduka atas kepergian saudara Affan Kurniawan. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan amal ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT,” ujarnya melalui rilis pers.
Puan berkomitmen membantu pendidikan kakak dan adik Affan. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga mereka menyelesaikan sekolah. “Kami akan pastikan mereka mendapat dukungan pendidikan dan pekerjaan,” kata Puan.
Ia juga menegaskan bahwa DPR akan mengawal penyelesaian kasus ini. “Kita harus mencegah kejadian serupa terulang dan menjaga persatuan bangsa,” tegasnya.
Tujuh Anggota Brimob Ditahan Propam
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka menjalani penahanan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.
Kepala Divisi Propam Irjen Abdul Karim menyatakan, penahanan bisa diperpanjang jika diperlukan. “Jika 20 hari dirasa kurang, kami akan perpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Abdul menegaskan bahwa ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. “Hasil penyelidikan telah kami sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM,” ujarnya.