
Seorang Residivis Pencabulan Anak di Jakarta Timur Hadapi Hukuman Lebih Berat
HSW (63), seorang residivis kasus pencabulan anak, kembali terjerat hukum setelah melakukan kejahatan serupa di Jakarta Timur. Pelaku yang sebelumnya sudah pernah dihukum kini terancam sanksi lebih berat akibat statusnya sebagai pengulang tindak pidana.
Profil Pelaku dan Riwayat Kasus
HSW bukanlah nama baru dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ia pernah dihukum 10 tahun penjara namun hanya menjalani 6 tahun sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. Masa bebas bersyaratnya seharusnya berakhir pada Desember mendatang, namun ia kembali melakukan aksi keji.
Modus Kejahatan Terbaru
Kejadian terbaru terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, saat HSW sedang menjemput cucunya. Dengan modus mengiming-imingi korban, seorang anak berinisial AMF, dengan es krim, ia membawa korban menggunakan sepeda motor. Di lokasi sepi, pelaku melakukan tindakan cabul seperti meraba, mencium, dan berusaha memasukkan tangan ke bagian sensitif korban.
Ancaman Hukuman yang Lebih Keras
Karena statusnya sebagai residivis, HSW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara plus sepertiga dari hukuman pokok, sehingga totalnya bisa mencapai 20 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.