
Kejaksaan Agung sedang memproses permohonan pencabutan paspor Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Permohonan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM setelah Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Proses Hukum yang Berjalan
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencabutan paspor tersebut. “Kita sedang bermohon untuk dicabut,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Alasan Pencabutan Paspor
Jurist Tan diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 18, 21, dan 25 Juli 2025. Status DPO yang disematkan padanya menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk mengupayakan red notice melalui Interpol.
Kronologi Kasus
Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk:
- Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek)
- Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek)
- Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen 2020-2021)
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek)
Dugaan tindak pidana terjadi antara 2020-2022 saat Kemendikbud Ristek menggelar proyek pengadaan laptop untuk jenjang PAUD hingga SMA dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.