
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan tim khusus ke Sekayu, Sumatera Selatan, untuk mendukung proses hukum yang dijalani dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu. Dokter ini menjadi korban kekerasan oleh keluarga pasien saat menjalankan tugasnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga medis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami tenaga medis di RSUD Sekayu,” tegas Budi, seperti dilaporkan *Antara* pada Kamis (14/8/2025).
Aksi keluarga pasien yang memaksa dokter membuka masker di ruang perawatan ini juga menuai kecaman dari warganet.
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis
Budi menegaskan bahwa keselamatan tenaga kesehatan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi, SOP, dan aturan pelayanan kesehatan yang berlaku.
“Fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya,” ujarnya.
Kasus keluarga pasien yang memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker kini sedang dalam proses hukum dengan pendampingan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seruan kepada Masyarakat
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak mengambil tindakan di luar batas jika merasa tidak puas dengan pelayanan. Budi meminta keluhan disampaikan melalui saluran yang tepat.
“Jika ada ketidakpuasan terhadap pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan,” kata Budi.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di fasilitas kesehatan lain dan mengajak semua pihak menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghargai.
Aksi keluarga pasien yang marah terhadap dokter di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Rabu (12/8) di RSUD Sekayu. Saat bertugas, dr. Syahpri dipaksa melepas masker oleh keluarga pasien dan mengalami kekerasan verbal. Tindakan tersebut dinilai mengganggu protokol pencegahan penularan penyakit, sehingga membahayakan keselamatan semua pihak di lingkungan rumah sakit.