Ketahui Aturan dan Keistimewaannya

0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan Kini Miliki Plat Nomor Khusus

Mulai sekarang, kendaraan dinas milik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kepala Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan bernomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas pada 12 Juni 2025.

Proses ini merupakan hasil dari permintaan resmi MA kepada Polri yang telah dibahas sejak Februari hingga April 2025. Tanpa menunggu revisi regulasi yang memakan waktu lama, Korlantas Polri bersama Baintelkam, Divpropam, dan Spripim menyetujui permohonan tersebut.

Siapa yang Boleh Menggunakan Plat Khusus Ini?

Plat nomor khusus ini diberikan untuk:
– Kendaraan dinas milik negara yang terdaftar di MA dan badan peradilan di bawahnya.
– Kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain.
– Kendaraan sewa atau kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu.

Adapun pengguna yang berhak meliputi:
– Pimpinan MA, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc.
– Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
– Pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, serta pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Lebih dari Sekadar Administrasi

Ketua MA, Prof. Sunarto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif. Langkah ini juga mencerminkan sinergi antarkementerian dan lembaga negara untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.

*“Inisiatif ini membuktikan bahwa kerja sama lintas lembaga dapat diwujudkan untuk mendukung kelancaran tugas,”* ujar Sunarto dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan bahwa penerbitan STNK dan TNKB khusus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan administrasi kendaraan berjalan tertib. Dengan ini, MA menjadi lembaga pertama yang mendapatkan izin resmi penggunaan plat nomor khusus dari Korlantas Polri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif