
Gugatan UU KIP di MK: Perdebatan Keterbukaan Informasi vs Privasi Pejabat
Seorang warga bernama Komardin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Pemohon meminta agar ijazah dan skripsi pejabat serta mantan pejabat negara tidak lagi dikategorikan sebagai informasi pribadi yang dilindungi, melainkan dibuka untuk publik demi transparansi.
Dukungan KIP dengan Catatan Perlindungan Data
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, menyatakan bahwa lembaganya mendorong transparansi melalui jalur hukum, tetapi tetap menekankan pentingnya keseimbangan antara hak publik dan privasi individu. Menurutnya, prinsip KIP adalah *maximum access, limited exception*—keterbukaan informasi menjadi prioritas, namun dengan pengecualian yang proporsional untuk melindungi martabat seseorang.
Isu Ijazah Pejabat yang Kerap Memicu Kontroversi
Dalam sidang pendahuluan, pemohon menyoroti bahwa polemik ijazah pejabat kerap menimbulkan kegaduhan sosial, bahkan berdampak pada kondisi ekonomi. Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus ijazah Presiden Joko Widodo, yang hingga kini masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat karena kurangnya kejelasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
KIP berharap gugatan ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi yang bertanggung jawab, tanpa menjadikan data pribadi sebagai alat politik.