Ketua KPK Tegaskan Amnesti Hasto Sepenuhnya Kewenangan Presiden

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KPK Respons Usulan Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi persetujuan DPR terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP di DPR.

Setyo menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut informasi tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto masih berlangsung. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, termasuk pengajuan banding,” jelas Budi dalam keterangannya.

DPR Beri Lampu Hijau untuk Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Vonis 3,5 tahun penjara terhadapnya terkait kasus suap PAW Fraksi PDIP DPR kini berpeluang dihapus melalui kebijakan ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa persetujuan tersebut mencakup 116 orang terpidana, termasuk Hasto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Lebih rinci, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Macet Parah di GBK Senayan Usai Konser BLACKPINK dan Laga Futsal Timnas, Ini Penyebabnya!

Kemacetan GBK Malam Sabtu: Pelajaran Penting bagi Manajemen Lalu Lintas Jakarta Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sempat dilanda kemacetan parah pada Sabtu (1/11/2025) malam, dipicu oleh dua acara besar yang…

Warga Jati Padang Usulkan Perlebar Kali Pulo Hingga 20 Meter

Warga Jati Padang Desak Perluasan Kali Pulo untuk Atasi Banjir Permasalahan banjir di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali mencuat. Masyarakat setempat mendesak pemerintah memperlebar Kali Pulo hingga…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Lokasi & Jadwal Terbaru yang Wajib Diketahui!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Lokasi & Jadwal Terbaru yang Wajib Diketahui!

Warisan Keluarga yang Langka dan Penuh Nostalgia

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Warisan Keluarga yang Langka dan Penuh Nostalgia

Ekspresi & Strategi Menuju Balapan Dunia

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Ekspresi & Strategi Menuju Balapan Dunia

Jam, Lokasi, dan Rute Terbaru yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 3 views
Jam, Lokasi, dan Rute Terbaru yang Wajib Diketahui

Era Baru Mobil Listrik Indonesia

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 3 views
Era Baru Mobil Listrik Indonesia

Target Ambisius Pembalap Muda

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 3 views
Target Ambisius Pembalap Muda