
Irvian Bobby Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Disebut “Sultan” oleh Mantan Atasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Irvian sebelumnya merupakan bawahan dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Nama Irvian mencuat setelah Noel menyebutnya dengan julukan “Sultan” saat diperiksa KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, julukan tersebut merujuk pada dugaan bahwa Irvian memiliki banyak uang di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Tak hanya itu, Irvian juga diduga memberikan sebuah motor gede (moge) merek Ducati kepada Noel. Menurut Setyo, permintaan tersebut muncul saat Noel bertanya, *”Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?”*
Dalam kasus ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan senilai Rp 69 miliar selama periode 2019-2024. Uang tersebut dikabarkan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
Lonjakan Kekayaan Irvian Bobby dalam Tiga Tahun
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Irvian mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022.
Pada 2019, Irvian melaporkan total harta sebesar Rp 1,95 miliar, yang terdiri dari:
– Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar
– Dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta
– Harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta
– Kas Rp 436 juta
– Utang Rp 35,4 juta
Pada 2020, total kekayaannya naik menjadi Rp 2,07 miliar dengan perubahan pada aset kendaraan, yakni Jeep Cherokee dan Jeep YJ senilai Rp 420 juta.
Namun, pada 2021, kekayaan Irvian melonjak drastis menjadi Rp 3,9 miliar, dengan kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang mencapai Rp 2,21 miliar. Ia juga mengganti kendaraannya dengan Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp 335 juta dan melaporkan hibah tanah serta bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar.
Laporan LHKPN untuk 2023 dan 2024 belum ditemukan dalam database e-LHKPN KPK.
KPK Tetapkan 11 Tersangka, Termasuk Eks Wamenaker
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK.
Berikut daftar tersangka yang terlibat:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3
4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker
6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Sub-Koordinator di Kemenaker
8. Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
9. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka saat ini menjalani masa penahanan di Rutan KPK.