
BPOM Cabut Izin 14 Produk Kosmetik dengan Klaim Menyesatkan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut peredaran 14 produk kosmetik yang dinilai mengandung klaim tidak sesuai aturan. Produk-produk tersebut mengiklankan manfaat seperti pengencangan dan pembesaran payudara, perawatan keputihan, serta perapat organ intim—klaim yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kosmetik seharusnya berfungsi untuk membersihkan, memberikan aroma, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisi tubuh—bukan untuk klaim-klaim yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
Penarikan dan Pemusnahan Produk
BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar seluruh produk terkait. Pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan produk dari pasaran serta menghentikan semua promosi di berbagai platform media.
Berikut daftar 14 produk yang terkena sanksi:
– VERBA Breast G
– VERBA Xtrass
– SKINLYFE Albus Breast Oil
– QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
– VIOLA Breast Gel Serum
– PHERINI Breast Care Serum
– NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
– PRISA Bust Fit Secret Serum
– PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
– PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
– PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
– SMART BREAST Breast Luxury Oil
– GENDES Spray With Vanilla
– GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Risiko Kesehatan dan Imbauan
Taruna memperingatkan bahwa klaim kosmetik yang melampaui fungsi sebenarnya tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berisiko bagi kesehatan. Penggunaan produk pada area sensitif seperti payudara dan organ intim dapat memicu iritasi kulit hingga reaksi alergi.
BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan dalam promosi produk. Masyarakat juga diminta lebih cermat—tidak mudah terpengaruh klaim berlebihan, terutama yang melanggar norma kesusilaan.
“Pastikan legalitas dan keamanan produk sebelum membeli, baik secara online maupun offline,” tegas Taruna.