Jakarta – Kasus tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dengan kendaraan taktis terus mendapat sorotan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendesak agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik, melainkan juga harus merambah ranah pidana.
“Sidang etik saja tidak cukup, meski hukuman maksimalnya adalah pemecatan. Kami berharap proses hukum pidana juga dijalankan,” tegas Anam usai menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan pesan tegas bahwa setiap anggota Polri wajib menaati aturan saat bertugas.
### Proses Hukum dan Harapan Kejelasan Status
Anam berharap gelar perkara ini dapat memberikan kejelasan status hukum dan etik ketujuh oknum Brimob tersebut. “Kita ingin memastikan apakah benar pelanggaran ini tergolong berat dan berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), seperti yang disampaikan Propam sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap tindakan Polri. Anam juga mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat secara damai.
“Jika ada informasi yang beredar, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu. Kebebasan berpendapat tetap dihargai, asal dilakukan tanpa kekerasan,” pesannya.
### Unsur Pidana Terungkap dalam Kasus Affan
Brigjen Pol Agus, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, mengonfirmasi adanya unsur pidana dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat dan mengandung aspek pidana,” jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Dua personel Brimob, yakni Bripka R (pengemudi rantis) dan Kompol K (yang duduk di samping pengemudi), dikenakan sanksi berat dengan ancaman PTDH. Sementara lima anggota lain—Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD—dijatuhi sanksi sedang, seperti penempatan di tempat khusus (parsus), mutasi demosi, atau penundaan kenaikan pangkat.
Keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang kode etik Polri berdasarkan fakta yang terungkap.