Kompolnas Tegaskan Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol Harus Tuntas

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Jakarta – Kasus tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dengan kendaraan taktis terus mendapat sorotan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendesak agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik, melainkan juga harus merambah ranah pidana.

“Sidang etik saja tidak cukup, meski hukuman maksimalnya adalah pemecatan. Kami berharap proses hukum pidana juga dijalankan,” tegas Anam usai menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan pesan tegas bahwa setiap anggota Polri wajib menaati aturan saat bertugas.

### Proses Hukum dan Harapan Kejelasan Status

Anam berharap gelar perkara ini dapat memberikan kejelasan status hukum dan etik ketujuh oknum Brimob tersebut. “Kita ingin memastikan apakah benar pelanggaran ini tergolong berat dan berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), seperti yang disampaikan Propam sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap tindakan Polri. Anam juga mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat secara damai.

“Jika ada informasi yang beredar, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu. Kebebasan berpendapat tetap dihargai, asal dilakukan tanpa kekerasan,” pesannya.

### Unsur Pidana Terungkap dalam Kasus Affan

Brigjen Pol Agus, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, mengonfirmasi adanya unsur pidana dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat dan mengandung aspek pidana,” jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Dua personel Brimob, yakni Bripka R (pengemudi rantis) dan Kompol K (yang duduk di samping pengemudi), dikenakan sanksi berat dengan ancaman PTDH. Sementara lima anggota lain—Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD—dijatuhi sanksi sedang, seperti penempatan di tempat khusus (parsus), mutasi demosi, atau penundaan kenaikan pangkat.

Keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang kode etik Polri berdasarkan fakta yang terungkap.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

Solusi Efisien yang Menyimpan Risiko Keamanan Tersembunyi

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Solusi Efisien yang Menyimpan Risiko Keamanan Tersembunyi

Mana Lebih Nyaman & Praktis?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Mana Lebih Nyaman & Praktis?

5 Penyebab AC Mobil Dingin Hanya Saat Berkendara & Solusinya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
5 Penyebab AC Mobil Dingin Hanya Saat Berkendara & Solusinya!