Korporasi CPO Gagal Eksepsi, Suap Hakim Rp 40 M Demi Vonis Bebas Terungkap

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Kasus Suap Hakim CPO: Permintaan Eksepsi hingga Aliran Rp 40 Miliar

Dalam persidangan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), terungkap bahwa pihak korporasi semula mengajukan permohonan agar eksepsi mereka dikabulkan oleh majelis hakim, bukan meminta vonis ontslag (pembebasan). Fakta ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan eks Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Negosiasi Suap untuk Pengabulan Eksepsi

Menurut JPU, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan dari pengacara korporasi, Ariyanto, yang menawarkan uang Rp 20 miliar kepada Hakim Djuyamto. Tujuannya agar eksepsi dari tiga grup korporasi—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—diterima. Pertemuan pertama terjadi di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024, di mana Djuyamto belum memberikan kepastian dan meminta waktu mempelajari berkas.

Beberapa hari kemudian, Wahyu kembali menyerahkan konsep eksepsi kepada Djuyamto. Namun, dalam pertemuan di Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto menolak permohonan tersebut dan mengarahkan Wahyu untuk berkoordinasi dengan Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

Aliran Dana Suap Rp 40 Miliar

Transaksi suap terbagi dalam dua tahap:
1. Mei 2024: Ariyanto menyerahkan USD 500.000 (Rp 8 miliar) ke Wahyu. Uang ini dibagi ke:
– Arif Nuryanta: Rp 3,3 miliar
– Djuyamto (hakim ketua): Rp 1,7 miliar
– Dua hakim anggota (Ali Muhtarom & Agam Syarif): Rp 1,1 miliar masing-masing
– Wahyu Gunawan: Rp 800 juta

2. Oktober 2024: Ariyanto memberikan USD 2 juta (Rp 32 miliar) untuk memastikan vonis ontslag. Pembagiannya:
– Arif: Rp 12,4 miliar
– Djuyamto: Rp 7,8 miliar
– Dua hakim anggota: Rp 5,1 miliar masing-masing
– Wahyu: Rp 1,6 miliar

Total suap mencapai Rp 40 miliar, dengan rincian penerimaan tertinggi ke Arif (Rp 15,7 miliar) dan Djuyamto (Rp 9,5 miliar).

Vonis Kontroversial dan Korporasi Terlibat

Majelis hakim pimpinan Djuyamto akhirnya menjatuhkan vonis ontslag pada 19 Maret 2025 untuk tiga grup korporasi:
– Permata Hijau Group (5 perusahaan)
– Wilmar Group (5 perusahaan)
– Musim Mas Group (7 perusahaan)

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini memperlihatkan keterlibatan sistemik dari hakim hingga panitera dalam praktik suap peradilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!