
Kuota Haji 2024 Diduga Dibagi Melalui Rapat Rahasia, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak fakta mengejutkan terkait pembagian kuota haji 2024. Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan perwakilan asosiasi travel dikabarkan terlibat rapat rahasia untuk membagi kuota tambahan haji. Rapat ini diduga dilakukan setelah pemerintah mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Lobi Agen Travel untuk Kuota Lebih Besar
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, asosiasi travel berupaya memengaruhi Kemenag agar kuota haji khusus mendapat porsi lebih besar. Mereka khawatir tidak mendapat keuntungan maksimal jika kuota tambahan dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
“Mereka berpikir ekonomis, bagaimana mendapatkan keuntungan lebih besar. Jika semua kuota tambahan jadi reguler, mereka bahkan bisa tidak dapat apa-apa,” jelas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Kesepakatan 50-50 di Level Bawah
Asep mengungkapkan, setelah serangkaian rapat, pihak Kemenag dan asosiasi travel sepakat membagi kuota tambahan menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Keputusan ini dibuat di level teknis sebelum disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
“Mereka rapat dulu di tingkat bawah, akhirnya setuju bagi 50-50. Ini yang sedang kami dalami, termasuk dasar hukum SK Menteri,” ujar Asep.
Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka.
“Perhitungan sementara kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Kami masih memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Budi, Senin (11/8/2025).
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi suap. Deputi Asep menyatakan, KPK menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.
“Kami temukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji 2023-2024, sehingga status dinaikkan ke penyidikan,” tegas Asep, Sabtu (9/8/2025).
Kini, KPK terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi Kemenag dalam kasus ini.