Bupati Ponorogo Terjerat OTT KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi yang digelar Jumat (7/11/2025). Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Tak hanya Sugiri, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Sucipto.
Rincian Operasi dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Empat hari kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, meliputi:
– Rumah dinas bupati
– Kediaman pribadi Sugiri Sancoko
– Kantor bupati dan sekretaris daerah
– Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
– Rumah seorang berinisial ELW
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan sejumlah uang.
Misi Penggeledahan untuk Perkuat Investigasi
Tindakan penggeledahan ditujukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan. KPK berpedoman pada ketentuan KUHAP dalam setiap langkah pemeriksaan. Saat ini, kasus ini masih terus ditelusuri untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut.





