KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Riau, Gubernur Abdul Wahid Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggulirkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penetapan ini diambil setelah pimpinan KPK menggelar rapat internal untuk membahas hasil penyelidikan.
Identitas Tersangka Segera Diumumkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut namun belum merinci nama dan jumlah lengkap tersangka. “Informasi detail akan disampaikan dalam konferensi pers besok, Rabu (5/11/2025),” ujarnya. Saat ini, sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Modus ‘Japrem’ dalam Penganggaran PUPR
OTT yang digelar Senin (4/11/2025) ini diduga kuat terkait praktik pemerasan dalam proses penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. KPK mengungkap adanya skema ‘jatah preman’ atau ‘japrem’ yang ditujukan kepada pejabat daerah sebagai imbalan penambahan anggaran.
Uang Sitaan Capai Rp1,6 Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Dollar AS, Pound Sterling, dan Rupiah. Selain Gubernur Abdul Wahid, beberapa pihak yang turut diamankan adalah:
– Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan
– Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda
– Tata Maulana, orang kepercayaan gubernur
– Dani M. Nursalam, tenaga ahli gubernur yang menyerahkan diri pasca-OTT.
Operasi ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.





