
KPK Selidiki Dua Saksi Kunci dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus mengumpulkan keterangan dari dua saksi terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua saksi yang diperiksa adalah:
1. Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
2. Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
Penyidik tengah menggali informasi seputar aliran dana dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta mekanisme penerbitan sertifikat K3.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat Immanuel Ebenezer (IEG) beserta sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. KPK menduga praktik pemerasan telah berlangsung sejak 2019, di mana biaya sertifikasi yang semestinya hanya Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta per dokumen. Dugaan korupsi ini disebut menghasilkan aliran dana tidak wajar sebesar Rp 81 miliar, dengan Rp 3 miliar di antaranya diterima oleh Immanuel Ebenezer pada Desember 2024. Ia diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga turut serta dalam meminta bagian dari keuntungan ilegal tersebut.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.