KPK Sita 2 Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Dugaan Kasus Jual-Beli Kuota Haji

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengamankan dua properti mewah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Aset ini disita dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan pada 8 September 2025 terhadap dua rumah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil transaksi kuota haji. “Kedua properti ini dibeli secara tunai pada 2024 dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” jelas Budi dalam pernyataan resminya, Selasa (9/9/2025). Salah satu pemilik rumah tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji periode 2023-2024 di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan Kementerian Agama, biro perjalanan haji, serta asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut.

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, aturan yang berlaku berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa kuota haji reguler harus mencapai 92%, sementara kuota khusus hanya 8%. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. “Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini jelas melanggar ketentuan,” tegas Asep. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membatasi perjalanan tiga orang terkait kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Warga Jati Padang Terendam Banjir Berhari-hari, Desak Pramono Turun Tangan Atasi Tanggul Jebol

Banjir Landa Jati Padang Akibat Tanggul Jebol, Warga Jakarta Selatan Kembali Hadapi Dampak Genangan air tinggi dan kerusakan rumah menerjang kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, setelah tanggul di wilayah itu…

Profesor Palsu AS Bobol Investasi Kripto, Rugikan Korban Miliaran Rupiah!

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, Korban Rugi Rp3 Miliar Sebuah sindikat penipuan internasional yang beroperasi di Indonesia, Malaysia, dan Kamboja berhasil dibongkar. Kelompok ini diduga menipu seorang korban hingga Rp3…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

SUV Futuristik yang Bisa Berubah Jadi Double Cabin dalam Sekejap!

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
SUV Futuristik yang Bisa Berubah Jadi Double Cabin dalam Sekejap!

Produsen Audio Jepang Pamer Inovasi Terbaru dan Komitmen Kuat di Pasar Indonesia

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Produsen Audio Jepang Pamer Inovasi Terbaru dan Komitmen Kuat di Pasar Indonesia

Motor Brebet Setelah Isi Pertalite? Segera Laporkan ke Pertamina!

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Motor Brebet Setelah Isi Pertalite? Segera Laporkan ke Pertamina!

Peluang Emas di Piala Dunia U17

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Peluang Emas di Piala Dunia U17

Arne Slot Ungkap Alasan Liverpool Merosot, Soroti Peran Alexander Isak

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Arne Slot Ungkap Alasan Liverpool Merosot, Soroti Peran Alexander Isak

Legenda yang Mulai Kehabisan Tenaga atau Masih Tak Tergantikan?

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Legenda yang Mulai Kehabisan Tenaga atau Masih Tak Tergantikan?