
KPK Belum Tahan Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari kedua politikus tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
“Pemanggilan hari ini masih diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih membutuhkan keterangan dari kedua tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, keterangan Satori dan Heri Gunawan sangat penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.
“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara HG (Heri Gunawan) dan saudara ST (Satori),” tambah Budi.

Satori dan Heri Gunawan Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah memeriksa kedua politikus tersebut sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Satori berasal dari Fraksi Nasdem, sedangkan Heri Gunawan merupakan anggota Fraksi Gerindra.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/8/2025) terkait kasus dana CSR BI-OJK periode 2020-2023.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, keduanya diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.
Atas dugaan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.