Kasus Hukum Laras Faizati: Ancaman, Doxing, dan Dakwaan Penghasutan
Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), tengah menghadapi tekanan hukum dan ancaman pribadi setelah didakwa terkait unggahan di media sosial. Kasus ini mencuat setelah informasi pribadinya tersebar luas, disusul dengan tuduhan penghasutan yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi.
Ancaman dan Penyebaran Data Pribadi
Laras mengaku menerima pesan ancaman melalui Instagram dari seseorang bernama Asep Fauzan. Tak lama kemudian, data sensitifnya seperti nomor telepon, alamat, hingga dokumen identitas tersebar di media sosial oleh akun-akun yang diduga *buzzer*. Akibatnya, ia kebanjiran panggilan dan pesan ancaman yang memperburuk kondisinya.
Dakwaan dan Latar Belakang Kasus
Dugaan penghasutan muncul setelah Laras mengunggah Instagram Story yang mengkritik polisi pasca-kematian Affan Kurniawan. Unggahan itu dianggap mengandung ajakan untuk membakar Markas Besar Polri (Mabes Polri). Beberapa waktu kemudian, terjadi upaya pembakaran di sekitar lokasi tersebut, yang kemudian dikaitkan dengan postingannya.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Laras dijerat dengan empat pasal, yaitu:
- Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
- Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Sidang Eksepsi dan Pernyataan Kuasa Hukum
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (12/11/2025), pengacara Laras, Said Niam, memaparkan fakta-fakta tersebut. Laras, yang disebut sebagai tulang punggung keluarga, terlihat emosional dan menangis usai persidangan. Kasus ini menggambarkan tekanan berat yang ia alami, baik secara hukum maupun kehidupan pribadi.







