Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Sebelum Tenggat 31 Oktober 2025!

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan meluncurkan program pemutihan denda pajak. Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, wajib pajak bisa menghapus tunggakan sanksi administrasi tanpa perlu membayar denda. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 sekaligus menjadi bagian dari perayaan 13 tahun UU Keistimewaan DIY dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Meski denda dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok pajak serta biaya terkait lainnya. Program ini hanya membebaskan komponen sanksi, bukan kewajiban utama pembayaran pajak.

Suasana kantor Samsat Kendal, Jumat (11/4/2025). Ilustrasi kantor Samsat Suasana kantor Samsat Kendal, Jumat (11/4/2025). Ilustrasi kantor Samsat

Denda yang Dihapuskan

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda SWDKLLJ Jasa Raharja dari tahun-tahun sebelumnya

Yang Masih Harus Dibayar

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • PNBP BPKB, STNK, dan TNKB

Tak hanya pemutihan denda, pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan berupa cashback hingga Rp50.000 bagi yang membayar via transfer antarbank melalui aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi). Pembayaran via QRIS di platform yang sama juga berpeluang mendapat cashback Rp20.000 dengan kuota serupa.

Cara Ikut Program

Wajib pajak cukup mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen lengkap. Berikut rinciannya:

1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan

  • STNK asli
  • KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan
  • Surat permohonan pengesahan STNK (untuk kendaraan instansi/badan usaha)
  • Fotokopi seluruh dokumen (khusus Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo)

Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, atau BPD DIY Mobile.

2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan

  • KTP/SIM/KK/Paspor asli + 2 fotokopi
  • STNK asli + 2 fotokopi
  • BPKB asli + fotokopi
  • Surat keterangan BPKB sebagai agunan (jika berlaku) + fotokopi
  • Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik, atau cukup lampirkan hasil cek fisik dari lokasi lain
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Hari Minggu Pagi yang Bebas Polusi di Depok Minggu, 19 Oktober 2025, menjadi hari yang spesial bagi warga Depok karena kembali digelarnya Car Free Day (CFD). Mulai pukul 06.00 hingga…

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Jakarta kembali menyambut Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) pada Minggu (19/10/2025). Kegiatan rutin ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif