Marcella Ungkap Ancaman Panitera & Skandal Rp60 M dalam Sidang Vonis Bebas CPO

0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Marcella Santoso Dengar Soal Uang Rp60 Miliar Saat Suaminya Video Call dengan Wahyu Gunawan

Pengacara sekaligus tersangka dalam kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengungkapkan bahwa ia pertama kali mendengar tentang uang Rp60 miliar saat mendampingi suaminya, Ariyanto Bakri (Ary Bakri), yang sedang melakukan panggilan video dengan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara. Keterangan ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam kasus pembebasan tiga korporasi sawit.

“Saat itu, Ari sedang menyetir, dan ada telepon masuk. Saya duduk di sampingnya. Awalnya saya tidak mencatat, tapi kemudian di situlah pertama kali saya mendengar soal ‘20×3’,” jelas Marcella dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Baik Marcella maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak merinci kapan tepatnya video call tersebut terjadi. Namun, berdasarkan kesaksian lain di persidangan, percakapan itu berlangsung setelah berkas perkara korporasi CPO masuk ke Pengadilan Tipikor, tetapi sebelum vonis dijatuhkan.

Ancaman terhadap Klien Marcella

Dalam video call yang sama, Marcella mengaku mendengar Wahyu Gunawan mengancam kliennya—sebuah korporasi yang bergerak di industri minyak goreng. “Dia bilang, ‘Jangan harap klien bisa jual minyak lagi,’” ujarnya menirukan ucapan Wahyu.

Pernyataan ini juga pernah disinggung oleh Ariyanto Bakri saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya, Rabu (27/8/2025). Ariyanto mengaku tidak terlibat langsung dalam pengurusan kasus tersebut, karena kuasa hukum resmi korporasi adalah Marcella. Namun, dalam percakapan itu, Wahyu mengklaim bisa menyelesaikan perkara.

“Dia bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena pasti gue pegang bisa beres,’” kata Ariyanto mengutip ucapan Wahyu.

Permintaan Suap Rp60 Miliar dari Wahyu Gunawan

Uang Rp60 miliar tersebut merupakan permintaan Wahyu Gunawan. Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan Rp20 miliar. Namun, Arif Nuryanta—mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat—melalui Wahyu, meminta tambahan dana agar bisa dibagikan ke tiga hakim yang memutus perkara.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang—termasuk hakim dan pegawai pengadilan—karena menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Rincian Penerimaan Suap:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp2,4 miliar
– Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp9,5 miliar
– Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): Masing-masing Rp6,2 miliar

Korporasi Terlibat:
– Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit
– Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia
– Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas

Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari tuntutan hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Motor Terendam Banjir di Parkiran Apartemen Kemang, Warga Khawatir Kerugian

Genangan Air Rendam Parkiran Apartemen Kemang Akibat Hujan Lebat Hujan deras yang mengguyur kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10/2025) memicu banjir hingga merendam area parkir sebuah apartemen. Air yang…

Kios Pedagang Loksem Untar Berharap Penataan Tuntas Tepat Waktu

Pedagang Loksem Untar Khawatir Proyek Penataan Kios Molor, Penghasilan Terancam Puluhan pedagang di lokasi sementara (loksem) samping Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta Barat, resah menyusul proyek penataan kios yang memaksa mereka…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Aza & Malihah Berhemat dengan Thrifting Saat Impor Baju Bekas Dibatasi

  • By Admin
  • October 31, 2025
  • 3 views
Aza & Malihah Berhemat dengan Thrifting Saat Impor Baju Bekas Dibatasi

Siapa Saja yang Termasuk?

  • By Admin
  • October 31, 2025
  • 3 views
Siapa Saja yang Termasuk?

Siapa Saja yang Masuk Daftar?

  • By Admin
  • October 31, 2025
  • 2 views
Siapa Saja yang Masuk Daftar?

8 Gaya Outfit Keren untuk Konser Blackpink Jakarta 2025, Cocok untuk Hijabers!

  • By Admin
  • October 31, 2025
  • 2 views
8 Gaya Outfit Keren untuk Konser Blackpink Jakarta 2025, Cocok untuk Hijabers!

Shaving Bikin Ketiak Hitam? Ini Fakta Medis dari Dokter yang Perlu Kamu Tahu

  • By Admin
  • October 31, 2025
  • 2 views
Shaving Bikin Ketiak Hitam? Ini Fakta Medis dari Dokter yang Perlu Kamu Tahu

Waspada Stroke! Penanganan Kurang dari 4,5 Jam Bisa Selamatkan Nyawa

  • By Admin
  • October 31, 2025
  • 2 views
Waspada Stroke! Penanganan Kurang dari 4,5 Jam Bisa Selamatkan Nyawa