
Menara Air Balai Yasa Manggarai Resmi Jadi Cagar Budaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan Menara Air Balai Yasa Manggarai sebagai bangunan cagar budaya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 403 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2025.
Usia dan Keunikan Arsitektur Jadi Pertimbangan
Menurut Linda Enriany, Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, penetapan ini didasarkan pada usia bangunan yang telah melebihi 50 tahun. Menara ini dibangun pada era 1920-an dengan gaya arsitektur neue kunst atau Arsitektur Hindia Baru, yang berkembang pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Desain Khas dan Nilai Sejarah
Menara seluas 8×8 meter dengan tinggi 18 meter ini memiliki denah persegi dan atap berbentuk limas dari genteng. Setiap sisinya dihiasi dua balkon, tujuh roaster, serta dua jendela persegi panjang berkerangka besi.
“Struktur bak air yang ditopang tembok bata menjadikannya satu-satunya menara air dengan desain seperti ini di Jakarta,” jelas Linda. Selain keunikan arsitekturnya, bangunan ini juga memiliki nilai sejarah sebagai bagian dari perkembangan infrastruktur perkeretaapian modern di Indonesia.
Dasar Penetapan dan Harapan ke Depan
Proses penetapan ini mengacu pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 19 Mei 2020. Linda berharap, status cagar budaya ini tidak hanya melestarikan bangunan, tetapi juga mengembangkan kawasan tersebut sebagai destinasi edukasi dan wisata sejarah di Ibu Kota.