
Potensi Royalti Indonesia Capai Rp 3 Triliun, Lebih Besar dari Malaysia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi royalti yang sangat besar, bahkan bisa mencapai Rp 3 triliun jika dikelola dengan optimal. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia, yang saat ini berhasil mengumpulkan royalti senilai Rp 600 miliar.
Potensi Besar yang Belum Tergarap Maksimal
Dalam wawancara eksklusif bertajuk *“Menteri Hukum Buka-bukaan: Isu Royalti Hak Cipta, Bendera ‘One Piece’, Amnesti-Abolisi”* yang tayang di YouTube Kompas.com, Senin (11/8/2025), Supratman menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas lebih besar dalam hal royalti.
*”Malaysia dengan jumlah penduduk lebih sedikit bisa mengumpulkan Rp 600 miliar untuk pencipta, musisi, dan produser. Sementara potensi kita bisa mendekati Rp 3 triliun,”* ujarnya.
Royalti Bukan Kebijakan Baru, tapi Implementasi Masih Lemah
Supratman menegaskan bahwa penarikan royalti bukanlah hal baru di Indonesia. Kebijakan ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
*”Lembaga manajemen kolektif nasional pada tahun pertama hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 400 juta. Jumlah itu sangat kecil untuk ukuran Indonesia,”* jelasnya.
Royalti Sebagai Bentuk Perlindungan Karya
Lebih dari sekadar pendapatan, royalti merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan bagi para kreator. Supratman menekankan bahwa kreativitas akan tumbuh subur jika ada nilai ekonomi yang diakui.
*”Ini tentang bagaimana kita menghargai hak orang lain. Karya kreatif muncul karena ada hak ekonomi di dalamnya,”* tegasnya.
Royalti tidak hanya diperuntukkan bagi pencipta lagu, tetapi juga musisi, produser, dan pihak lain yang terlibat dalam proses kreatif.
*”Royalti berlaku untuk semua karya yang memiliki nilai komersial dan dilindungi haknya. Ini kewajiban,”* tambahnya.
Konflik Royalti Mie Gacoan Telah Berakhir Damai
Isu royalti sebelumnya sempat memanas akibat sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (pemilik Mie Gacoan) dan SELMI (Seluruh Musik Indonesia). Namun, kedua belah pihak akhirnya berdamai.
Pada Jumat (8/8/2025), perwakilan Mie Gacoan dan SELMI menandatangani perjanjian perdamaian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Mie Gacoan setuju membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik dari 2022 hingga Desember 2025.
Ramsudin Manullang, Sekjen SELMI, menegaskan bahwa perhitungan nilai royalti tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.