MK Putuskan 13 Perkara Hari Ini, Termasuk Isu Kontroversial Rangkap Jabatan Wakil Menteri

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan untuk 13 Perkara Uji Materi

Hari ini, Kamis (28/8/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atas 13 perkara pengujian undang-undang. Sidang akan berlangsung pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah uji materi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.

Dua Pemohon Gugat Aturan Larangan Rangkap Jabatan

Kasus tersebut diajukan oleh Viktor Santosa Tandiasa, seorang advokat, dan Didi Supandi, pengemudi ojek. Keduanya meminta MK memasukkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan menteri. Selain itu, ada juga gugatan terhadap putusan MK sebelumnya mengenai pemisahan pemilu lokal dan nasional dalam UU Pemilu 2017. Muhammad Adam Arrofiu Arfah selaku pemohon meminta pembatalan putusan tersebut.

Daftar Lengkap 13 Perkara yang Diputuskan Hari Ini

Berikut ini daftar perkara yang akan diputuskan MK:

1. Perkara 32/PUU-XXIII/2025 – Menguji UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Daerah.
2. Perkara 129/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan UU No. 24 Tahun 2003 (MK).
3. Perkara 128/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta perubahan terbarunya.
4. Perkara 127/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
5. Perkara 54/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
6. Perkara 97/PUU-XXII/2024 – Uji materi ulang UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
7. Perkara 119/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup beserta perubahan terbaru.
8. Perkara 118/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 39 Tahun 2008 (Kementerian Negara) dan UU No. 1 Tahun 2025 (BUMN).
9. Perkara 120/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
10. Perkara 126/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilu) dan UU No. 8 Tahun 2015 (Pemilihan Kepala Daerah).
11. Perkara 124/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilu) dan UU No. 8 Tahun 2015 (Pilkada).
12. Perkara 125/PUU-XXIII/2025 – Uji materi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi beserta perubahannya.

Putusan MK hari ini akan menjadi penentu bagi sejumlah aturan hukum yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!