
Ketua MKD DPR Minta PAN Nonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mendesak pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk segera menonaktifkan dua anggotanya, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dari keanggotaan DPR. Menurutnya, pernyataan kontroversial keduanya dinilai telah menyakiti perasaan publik.
“Kami meminta partai politik yang anggotanya viral ini segera menonaktifkan mereka dari DPR,” tegas Nazaruddin dalam perbincangan telepon dengan Kompas.com, Minggu (28/8/2025).
Permintaan Nonaktif Juga untuk Anggota Golkar
Tak hanya PAN, Nazaruddin juga menyoroti sikap Adis Kadir, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya memicu polemik karena menyebut tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan sebagai hal yang wajar.
“PAN dan Golkar harus bertindak. Nonaktifkan Uya Kuya, Eko Patrio, serta Adis Kadir,” lanjutnya.
Pernyataan dan Aksi yang Dinilai Melanggar Etik
Nazaruddin menegaskan bahwa pernyataan serta tindakan sejumlah anggota dewan tersebut telah melanggar kode etik. Salah satu yang disorot adalah aksi joget beberapa politisi di tengah kesulitan yang dialami masyarakat.
“Joget-joget di DPR itu tidak pantas, apalagi saat rakyat sedang susah. Tidak ada tempat untuk hal seperti itu di sini. Saya akan menertibkan mereka,” tegasnya.
Kontroversi Video Parodi Eko Patrio
Sebelumnya, Eko Patrio, yang juga Sekjen PAN, menuai kritik setelah mengunggah video parodi di akun TikTok-nya @ekopatriosuper. Dalam video itu, ia berakting sebagai DJ yang memutar musik dengan backsound suara kelaparan (horeg), sebagai respons terhadap kecaman publik terkait aksi joget anggota DPR usai Sidang Tahunan MPR 2025.
“Biar jogetnya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko dalam unggahannya.
Uya Kuya, salah satu yang terlibat dalam aksi joget tersebut, belakangan telah meminta maaf atas insiden itu.