Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Panitera PN Jaksel Buang Ponsel Usai Penangkapan Eks Ketua Pengadilan

Edi Sarwono, Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengungkapkan bahwa ia membuang ponselnya karena panik setelah mendengar kabar penangkapan mantan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam vonis bebas untuk tiga perusahaan minyak sawit (CPO).

Kepanikan yang Berujung pada Pembuangan Ponsel

Saat ditanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025), Edi mengaku tidak merasa takut, melainkan panik setelah mengetahui Arif ditangkap pada 12 April 2025. “Saya ingin menelepon istri dan anak, tapi tidak bisa sejak pagi. Tiba-tiba, Pak Arif dijebloskan. Saya langsung panik,” ujarnya.

Meski awalnya menyangkal rasa takut, Edi akhirnya mengakui bahwa ia mencabut kartu SIM dan membuang iPhone 14-nya ke sungai dekat lapangan golf Suvarna. “Saya takut. Langsung saya cabut nomornya dan buang,” katanya.

Interogasi Jaksa dan Keterkaitan dengan Terdakwa

Jaksa mempertanyakan alasan Edi membuang ponsel, terutama karena ia dan Arif sama-sama bekerja di PN Jaksel. “Apakah Anda sering berkomunikasi dengan Arif atau Wahyu Gunawan via WhatsApp atau telepon?” tanya jaksa. Edi menjawab bahwa komunikasi dengan Arif dilakukan melalui ponsel lain, bukan yang dibuangnya.

Ia mengaku saat itu pikirannya kacau sehingga tidak bisa berpikir jernih. “Pikiran sudah kalut, Pak. Saya sadar salah telah membuang ponsel itu,” ucap Edi. Ia menegaskan bahwa tidak ada percakapan terkait aliran uang dari Arif dalam ponsel tersebut.

Latar Belakang Kasus Suap

Dalam kasus ini, lima hakim dan pegawai pengadilan didakwa menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memutuskan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO. Rinciannya:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp 2,4 miliar
– Djuyamto (ketua majelis hakim): Rp 9,5 miliar
– Ali Muhtarom & Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): masing-masing Rp 6,2 miliar

Tiga korporasi yang terlibat adalah:
1. Permata Hijau Group (PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit)
2. Wilmar Group (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia)
3. Musim Mas Group (PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas)

Akhirnya, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari tuntutan hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Dampak & Solusi untuk Ekonomi Daerah

Evaluasi Kinerja BUMD: Di Balik Angka dan Realita Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan setelah evaluasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya mengungkap fakta mengejutkan: dari ribuan…

Budi Arie Bocorkan Kedekatannya dengan Jokowi Setelah Rencana Ubah Logo Projo

Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo, Tekankan Ikatan Erat dengan Jokowi Budi Arie Setiadi resmi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Projo untuk periode 2025–2030. Proses pengukuhan berlangsung dalam Kongres III…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Anak CIBI Rentan Stres & Burnout? Ini Solusi Cerdas untuk Orangtua!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Anak CIBI Rentan Stres & Burnout? Ini Solusi Cerdas untuk Orangtua!

Anak Sakit? Dokter Ungkap Pilihan Tepat: Kompres Hangat atau Dingin?

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Anak Sakit? Dokter Ungkap Pilihan Tepat: Kompres Hangat atau Dingin?

Stylish & Nyaman di Tengah Cuaca Mendung

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Stylish & Nyaman di Tengah Cuaca Mendung

Batas Aman Mobil Melintasi Banjir

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Batas Aman Mobil Melintasi Banjir

Datsun Go+ Bekas Tembus Rp 70 Jutaan! Cek Update Harga LCGC Terbaru

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Datsun Go+ Bekas Tembus Rp 70 Jutaan! Cek Update Harga LCGC Terbaru

Terbaru! Daftar Harga SUV Bekas November 2025, Honda CR-V Mulai Rp 60 Jutaan

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Terbaru! Daftar Harga SUV Bekas November 2025, Honda CR-V Mulai Rp 60 Jutaan