Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Panitera PN Jaksel Buang Ponsel Usai Penangkapan Eks Ketua Pengadilan

Edi Sarwono, Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengungkapkan bahwa ia membuang ponselnya karena panik setelah mendengar kabar penangkapan mantan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam vonis bebas untuk tiga perusahaan minyak sawit (CPO).

Kepanikan yang Berujung pada Pembuangan Ponsel

Saat ditanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025), Edi mengaku tidak merasa takut, melainkan panik setelah mengetahui Arif ditangkap pada 12 April 2025. “Saya ingin menelepon istri dan anak, tapi tidak bisa sejak pagi. Tiba-tiba, Pak Arif dijebloskan. Saya langsung panik,” ujarnya.

Meski awalnya menyangkal rasa takut, Edi akhirnya mengakui bahwa ia mencabut kartu SIM dan membuang iPhone 14-nya ke sungai dekat lapangan golf Suvarna. “Saya takut. Langsung saya cabut nomornya dan buang,” katanya.

Interogasi Jaksa dan Keterkaitan dengan Terdakwa

Jaksa mempertanyakan alasan Edi membuang ponsel, terutama karena ia dan Arif sama-sama bekerja di PN Jaksel. “Apakah Anda sering berkomunikasi dengan Arif atau Wahyu Gunawan via WhatsApp atau telepon?” tanya jaksa. Edi menjawab bahwa komunikasi dengan Arif dilakukan melalui ponsel lain, bukan yang dibuangnya.

Ia mengaku saat itu pikirannya kacau sehingga tidak bisa berpikir jernih. “Pikiran sudah kalut, Pak. Saya sadar salah telah membuang ponsel itu,” ucap Edi. Ia menegaskan bahwa tidak ada percakapan terkait aliran uang dari Arif dalam ponsel tersebut.

Latar Belakang Kasus Suap

Dalam kasus ini, lima hakim dan pegawai pengadilan didakwa menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memutuskan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO. Rinciannya:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp 2,4 miliar
– Djuyamto (ketua majelis hakim): Rp 9,5 miliar
– Ali Muhtarom & Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): masing-masing Rp 6,2 miliar

Tiga korporasi yang terlibat adalah:
1. Permata Hijau Group (PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit)
2. Wilmar Group (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia)
3. Musim Mas Group (PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas)

Akhirnya, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari tuntutan hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

Pustakawan RPTRA: Lebih dari Sekadar Penjaga Buku Menjadi pustakawan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ternyata melibatkan lebih banyak peran daripada sekadar mengatur buku. Selain merawat koleksi bacaan, mereka…

Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

Aksi Pemalakan Parkir Liar di Bogor Terekam Kamera, Polisi Telah Dilapori Sebuah rekaman video yang beredar luas di Instagram memperlihatkan dua orang diduga preman memaksa seorang pengendara mobil membayar uang…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Incar Status Justice Collaborator dari LPSK

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Incar Status Justice Collaborator dari LPSK

Spesifikasi, Fitur Terbaru, dan Harga yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Spesifikasi, Fitur Terbaru, dan Harga yang Wajib Diketahui

Spesifikasi Lengkap & Fitur Unggulan

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Spesifikasi Lengkap & Fitur Unggulan

Parkir 4 Hari Dikenai Biaya Rp 1,2 Juta!

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Parkir 4 Hari Dikenai Biaya Rp 1,2 Juta!