Pasal 21 UU Tipikor Dinilai Karet oleh Pengacara Hasto, Picu Ketidakpastian Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kritik Pasal 21 UU Tipikor sebagai “Pasal Karet”

Annisa E. F. Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, menilai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersifat multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kritik ini disampaikan dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/8/2025).

Pasal Bermasalah yang Rentan Disalahgunakan

Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Namun, Annisa menekankan bahwa frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan hukum yang jelas. “Apakah upaya hukum sah seperti praperadilan juga termasuk kategori ini, padahal tujuannya memang untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan?” ujarnya.

Unsur Melawan Hukum yang Hilang

Menurut Annisa, kelemahan utama Pasal 21 adalah tidak adanya syarat “unsur melawan hukum” dalam tindakan penghambatan proses peradilan. Hal ini pernah diperdebatkan di DPR saat pembahasan *obstruction of justice*, tetapi tidak menghasilkan kejelasan. “Rumusan pasal ini tetap ambigu, sehingga penegakannya bisa sewenang-wenang,” tegasnya.

Permintaan Perubahan Norma

Dalam petitumnya, tim hukum Hasto mengusulkan tiga perubahan mendasar pada Pasal 21:
1. Penambahan frasa “secara melawan hukum” untuk mempertegas tindakan yang dilarang.
2. Pencantuman metode spesifik seperti kekerasan, ancaman, atau intervensi sebagai syarat pelanggaran.
3. Penegasan makna kumulatif—seseorang baru bisa dijerat Pasal 21 jika menghalangi seluruh tahap (penyidikan, penuntutan, *dan* pemeriksaan di pengadilan).

Usulan Rumusan Baru

Tim Hasto mengajukan revisi Pasal 21 dengan bunyi:
*”Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung/tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi—melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji keuntungan tidak pantas—dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.”*

Permohonan ini diajukan untuk mencegah penerapan pasal yang terlalu elastis dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 5 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 6 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 6 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030