Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Fahrur, telah menyatakan kesepakatan untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kekerasan sipil. Pernyataan ini disampaikan Gus Fahrur dalam menanggapi beberapa kasus yang melibatkan ormas dan mengganggu keamanan masyarakat.
Menurut Gus Fahrur, pembubaran ormas dapat dilakukan jika mereka tidak lagi dapat dibina dan telah melakukan kekerasan sipil serta mengambil alih fungsi tugas keamanan negara. “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur juga menekankan bahwa pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas yang mengatur kriteria tertentu bagi ormas yang diizinkan beroperasi dan tidak. Oleh karena itu, semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menyatakan bahwa ormas seharusnya menjadi wadah persatuan warga untuk membangun hubungan kerja sama yang baik, bukan mengancam kelompok lain. “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa kasus yang melibatkan ormas telah membuat publik resah, termasuk pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme. Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, juga telah mengeluhkan tindakan ormas yang memungut bayaran dari perusahaan, yang mengakibatkan investasi senilai triliunan rupiah batal masuk ke Indonesia.