Pigai Tegaskan Penanganan Kericuhan Wajih Patuhi Prinsip HAM

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Menteri HAM Ingatkan Penegakan Hukum Harus Patuhi Prinsip HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa langkah tegas yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani demonstrasi yang berujung kericuhan harus tetap mengacu pada prinsip perlindungan HAM. Pigai meminta aparat keamanan menghindari penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) saat menjalankan tugas.

Penegakan Hukum dengan Prinsip HAM

“Tindakan tegas yang diputuskan Presiden wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional,” ujar Pigai dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia juga menyoroti pernyataan Prabowo sehari sebelumnya yang mengutik dokumen ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) tentang kebebasan berpendapat.

Pigai menilai, pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati hak-hak dasar warga negara. “Negara sepenuhnya menjunjung kebebasan berekspresi dan aspirasi masyarakat. Hak untuk berkumpul secara damai, seperti diatur dalam Pasal 21 ICCPR, juga dijamin,” tegasnya.

Ajakan untuk Penyampaian Aspirasi Secara Damai

Menteri HAM mengimbau masyarakat menyuarakan pendapat tanpa melanggar hukum dan tetap mematuhi prinsip HAM. Selain itu, KemenHAM membuka layanan pengaduan melalui call center 150145 (pukul 08.00–21.00 WIB) untuk menampung laporan terkait situasi terkini.

Pemantauan dan Perlindungan Korban

Pigai mengungkapkan, tim khusus telah dibentuk untuk memantau pemenuhan hak korban, termasuk yang meninggal, terluka, atau ditahan. “Untuk kasus penahanan, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian agar prosesnya sesuai standar HAM,” jelasnya.

Instruksi Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan TNI dan Polri bertindak tegas terhadap perusakan fasilitas umum dan penjarahan, namun tetap dalam koridor hukum. “Aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan atau korban jiwa adalah pelanggaran hukum. Negara wajib melindungi rakyat,” tegas Prabowo di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).

Meski demikian, ia menegaskan penghormatan terhadap hak berkumpul secara damai sebagai bagian dari kebebasan konstitusional.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

Solusi Efisien yang Menyimpan Risiko Keamanan Tersembunyi

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Solusi Efisien yang Menyimpan Risiko Keamanan Tersembunyi

Mana Lebih Nyaman & Praktis?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Mana Lebih Nyaman & Praktis?

5 Penyebab AC Mobil Dingin Hanya Saat Berkendara & Solusinya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
5 Penyebab AC Mobil Dingin Hanya Saat Berkendara & Solusinya!