
Sugiat Santoso: Revisi UU LPSK Harus Praktis dan Sinkron dengan Peraturan Lain
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyederhanaan dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (RUU LPSK). Menurutnya, aturan yang terlalu rumit justru berpotensi menghambat pelaksanaannya. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK untuk menampung masukan terkait perubahan RUU tersebut.
Permintaan Penjelasan Soal Keterkaitan dengan RUU KUHAP
Sugiat juga meminta LPSK memaparkan hasil pembahasan dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai penting untuk memahami hubungan antara kedua RUU agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi.
“Jika satu undang-undang bertentangan dengan yang lain, akan timbul ketidakselarasan. Karena itu, kita perlu memastikan RUU LPSK ini selaras dengan peraturan lainnya,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Penolakan terhadap Pembatasan Peran LPSK
Politisi Gerindra ini tidak setuju jika RUU LPSK hanya membatasi peran lembaga tersebut pada pemulihan saksi dan korban. Ia berbeda pendapat dengan sejumlah penegak hukum yang menolak keterlibatan LPSK dalam proses pro justitia.
“Menurut saya, UU seharusnya tidak membatasi seperti itu. Jika ada keterkaitan dengan KUHAP, harus ada penjelasan dan sinkronisasi agar tidak terjadi celah interpretasi,” tegas Sugiat.
Pentingnya Kejelasan Kategori Tindak Pidana
Sugiat mendorong LPSK mempertegas posisi saksi dan korban dalam revisi UU. Namun, ia mengingatkan agar definisi tindak pidana yang masuk dalam lingkup LPSK tidak multitafsir.
“Apakah hanya kejahatan tertentu atau semua jenis tindak pidana yang dilindungi? Ini perlu kejelasan agar LPSK bisa optimal menjalankan fungsinya,” tandas legislator dapil Sumatera Utara itu.